Kemenperin : Industri Makanan Pakai Minyak Goreng Bukan dari DMO
Kementerian Perindustrian menyampaikan pemenuhan kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) curah untuk industri makanan pengguna bahan baku dan/atau bahan penolong MGS, kecil kemungkinan menggunakan MGS curah hasil Domestic Market Obligation (DMO)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, biasanya kebutuhan MGS untuk industri disuplai oleh pabrik MGS milik grupnya sendiri dengan harga pasar atau membeli dari pabrik MGS dengan mekanisme Business to Business (B2B).
“Kami meyakini industri makanan pengguna MGS tidak menggunakan MGS hasil DMO,” ujar Febri, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
BAJA JUGA : Kenali Warna Plat Baru Kendaraan
asalah kekosongan pasar MGS, diyakini Febri, merupakan akumulasi dari permasalahan persediaan atau stok MGS sejak Desember 2021, termasuk terjadinya rush buying pada pertengahan bulan Januari 2022.
Hal ini diperkirakan berkontribusi pada kelangkaan minyak goreng di pasar, meskipun pada beberapa minggu terakhir dilakukan tambahan pasokan minyak goreng ke masyarakat hasil perolehan DMO.
Realisasi produksi minyak goreng di 2021 mencapai 20,22 juta ton digunakan untuk memenuhi dalam negeri sebesar 5,07 juta ton (25,07%) dan sisanya sebesar 15,55 juta ton (74,93%) untuk tujuan ekspor. “Dengan angka produksi demikian, kemampuan pasok industri minyak goreng jauh di atas kebutuhan dalam negeri dan menciptakan penerimaan devisa negara yang sangat besar,” tambah Febri.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) nasional tahun 2021 sebesar 5,07 juta ton, terdiri dari kebutuhan curah industri sebesar 1,62 juta ton (32%), curah rumah tangga 2,12 juta ton (42%), kemasan sederhana 0,21 juta ton (4%), dan kemasan premium 1,11 juta ton (22%).
Pada kesempatan itu, Febri juga menyampaikan industri pengolahan sawit sebagai salah satu sektor unggulan yang menopang perekonomian nasional. Kinerja ini dibuktikan antara lain melalui kontribusinya sebesar 17,6% terhadap total ekspor nonmigas pada tahun 2021.
“Pada tahun 2021, ekspor produk sawit sekitar 40,31 juta ton dengan nilai ekspor US$35,79 miliar, meningkat sebesar 56,63% dari nilai ekspor tahun 2020,” kata Febri.
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan industri makanan dan minuman juga terus berkomitmen untuk menggunakan minyak goreng yang sesuai dengan peruntukannya.
Adhi menjelaskan, industri makanan yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku atau bahan penolong, seperti industri mi instan, industri makanan ringan, dan industri ikan dalam kaleng, membeli minyak goreng dengan mekanisme B2B dengan harga pasar.
“Khusus untuk industri makanan skala UMKM dan/atau IKM masih diperbolehkan membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Pasal 4 ayat (2) Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET MGS,” ujarnya.
Sumber : Detik
#minyakgorenglangka #minyakgorengsawit #minyakgorengmahal #minyakgoreng
[…] BACA JUGA : Kemenperin : Industri Makanan Pakai Minyak Goreng Bukan dari DMO […]