4 Warna Plat Nomor Kendaraan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Pendaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih dimulai sejak 2022 ini.
Walaupun demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.
Hal itu, menurutnya bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.
Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat, Dia antaranya untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik. ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Nantinya juga pelat tersebut akan dipasangi chip Radio Frequency Indetification (RFID). Chip ini nantinya bisa digunakan untuk parkir elektronik dan e-tol.
Sumber: Kompas
#pelat #bk #medan #medanwow #putih #hitam #lalulintas #kendaraan #polisi
[…] BAJA JUGA : Kenali Warna Plat Baru Kendaraan […]