DPR Usul Satu Orang Hanya Boleh Satu Akun Medsos: Akun Ganda Dianggap Ancaman Digital

MedanWow.id,- Usulan kontroversial muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI bersama perwakilan dari YouTube, Meta, dan TikTok pada Selasa (15/7/2025). Dalam pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendorong pembatasan jumlah akun media sosial yang dimiliki individu maupun institusi.

Menurut Oleh, keberadaan akun ganda selama ini lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaatnya. Ia menyebut akun-akun tersebut kerap disalahgunakan dan menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” ujar Oleh dalam rapat di Gedung DPR, Senayan.

Ia juga menyinggung maraknya buzzer yang menurutnya menjadi ancaman terhadap ekosistem digital karena bisa membentuk opini publik yang tidak seimbang.

“Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis, menjadi wah. Dan dia malah mengalahkan orang yang qualified. Nah ini kan juga sangat merusak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oleh merekomendasikan agar larangan memiliki akun ganda dimasukkan dalam draf RUU Penyiaran, dan berlaku untuk semua pihak—baik individu, perusahaan, maupun lembaga.

“Saya minta ini. Hanya satu akun asli saja. Gak boleh satu orang memiliki akun ganda,” tegasnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by medanwow (@medanwow)

 Wacana pembatasan akun ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat, mengingat banyak individu maupun instansi yang menggunakan lebih dari satu akun untuk keperluan personal dan profesional. (mw/fan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *