Carlo Ancelotti Terbukti Bersalah dalam Kasus Pajak, Divonis Penjara dan Denda Miliaran
MedanWow.id,- Mantan pelatih Real Madrid yang kini menjadi pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Madrid, Rabu (9/7/2025), atas kasus penipuan pajak yang terjadi saat dirinya melatih klub Spanyol itu pada 2014.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ancelotti telah melakukan pelanggaran terhadap keuangan negara dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda sebesar 386.361 euro (sekitar Rp7,4 miliar). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun sembilan bulan penjara.
Ancelotti dituduh menggunakan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan sebagian pendapatannya, terutama dari hak citra, selama periode 2014–2015. Jaksa menyebut tindakan tersebut membuat Ancelotti gagal melaporkan pendapatan lebih dari 1 juta euro atau sekitar Rp19 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung April lalu, Ancelotti membantah telah melakukan penipuan secara sengaja. Ia mengklaim hanya mengikuti nasihat hukum dari pihak Real Madrid dan konsultan pajaknya. Pelatih berusia 66 tahun itu juga menyebut bahwa ia telah melunasi kewajibannya kepada otoritas pajak pada Desember 2021.
Meski dinyatakan bersalah, Ancelotti tidak akan menjalani masa tahanan karena hukuman yang dijatuhkan berada di bawah dua tahun dan ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, ia dijatuhi sanksi administratif berupa larangan memperoleh subsidi atau bantuan negara dari Spanyol selama tiga tahun.
Ancelotti, yang pernah melatih Chelsea, Bayern Muenchen, dan PSG, kini fokus pada peran barunya sebagai pelatih Timnas Brasil. Ia ditunjuk untuk memimpin tim menuju Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Brasil sendiri telah memastikan diri lolos ke turnamen tersebut. (mw/fan)




