Kepala dan Bendahara Dinas Perkim LH Batubara Ditahan Terkait Korupsi Gaji Petugas Kebersihan
MedanWow.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan Kepala Dinas (Kadis) Perkim LH berinisial LA dan Bendahara Pengeluaran IS atas dugaan korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp665 juta.
Penahanan keduanya dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05 dan PRINT-06 tertanggal 1 Agustus 2025. “Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perkim LH Batubara Tahun Anggaran 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, Jumat (1/8/2025).
LA dan IS akan ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03 untuk LA dan Prin-04 untuk IS.
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp665.300.000, dihitung menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. “Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini diimbau untuk bekerja sama demi kelancaran proses penyidikan,” tambah Oppon. (mw/fan)