Kasus Judi Online Terbesar di Sumut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Judi Online Terbesar di Sumut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online yang digerebek di areal pertokoan di perumahan elit, Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka yakni berinisial AP alias Joni dan NP alias Niko.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka AP diduga sebagai pemilik bisnis judi online tersebut. Sementara NP anak buah AP yang memimpin operator judi online.

“Kami sudah gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni AP dan NP. Untuk tersangka NP sudah kami tahan,” ujar Hadi, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, tersangka AP saat ini masih dalam pengejaran. Hasil penelusuran polisi, AP diduga telah kabur ke Singapura bersama keluarganya.

“AP sedianya telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin 22 Agustus kemarin. Namun dia tidak hadir,” kata Hadi.
Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi pengelolaan judi online di areal pertokoan di kompleks perumahan elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa (9/9/2022).

Penggerebekkan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.  Dari penggerebekan ini, ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola judi online disita.

Namun ketika itu tak ada satu pun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong.  Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per hari dan menjadi yang terbesar di Pulau Sumatera.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *