Main Judi “Online” Pakai Mesin E-Parking, Jukir di Medan Ditangkap
MedanWow.id – Polisi menangkap seorang juru parkir yang menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan untuk bermain judi online di Jalan Sukaramai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, juru parkir itu berinisial JS (29) dan diringkus pada Sabtu (29/6/2024).
“Anggota kita mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 19.00 WIB. JS ini juru parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Dia menyampaikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu mesin e parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, satu buah kartu pengenal sebagai juru parkir, dan uang senilai Rp 91.000.
“Hasil interogasi pelaku, menggunakan judi online dengan menggunakan website www.jokergaming.com,” kata Teddy. Teddy menerangkan, JS bermain judi online dengan melakukan deposit terlebih dahulu senilai Rp 20.000.
Polisi masih mendalami berapa pemasukkan JS sebagai juru parkir per hari, jumlah yang disetor, dan yang dipakai untuk bermain judi slot. “Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami lagi keterangan dari JS,” kata Teddy.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution telah merespons terkait maraknya juru parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking. “Pecat aja, yang kalau bisa diproses ajalah (ke polisi).
Presiden sudah menyampaikan kemarin bagaimana kita harus memerangi judi online. Efeknya bukan hanya ke diri sendiri, efeknya ke keluarga, ke masyarakat luas,” ujar Bobby saat ditanya wartawan usai meninjau proyek Islamic Centre di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu (26/6/2024).
Bobby juga memerintahkan vendor yang mempekerjakan juru parkir untuk memblokir akses e-parking yang bisa dihubungkan ke judi online.
(mw/ds)