Pertamina Sebut Penyaluran Solar Subsidi di Sumut Melebihi Kuota
Pertamina terus memonitor distribusi minyak solar bersubsidi di Sumatera Utara (Sumut). Khususnya di tengah penyaluran yang kini telah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, mengatakan hingga awal Maret 2022, untuk Sumut terdapat 349 lembaga penyalur yang mendistribusikan solar dengan realisasi penyaluran sebanyak 3.234 kilo liter (KL) per hari. Jumlah itu mencapai 107,6 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun 2022 ini sebesar 3.006 KL per hari.
“Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi solar mulai dari terminal BBM hingga konsumen. Khusus solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak,” kata Taufik, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Larang Kendaraan Dinas Pakai Solar Bersubsidi
Meski telah mengalami kelebihan distribusi (overkuota), pihaknya berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM subsidi dapat tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku. Dia pun memastikan ketersediaan minyak solar subsidi dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying, pembelian BBM kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. Saat ini ketahanan stok jenis solar secara nasional mencapai 20 hari,” ucapnya.
Taufik mengatakan Pertamina mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Utara, yang mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Sumut. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 sehingga pendistribusian Solar bersubsidi di SPBU agar tepat sasaran.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.
“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel nonsubsidi yakni dexlite dan pertamina dex. Sementara solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” ucapnya.
Pertamina akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat.
“Jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut,” ucapnya.
Sumber : inewssumut
[…] BACA JUGA : Pertamina Sebut Penyaluran Solar Subsidi di Sumut Melebihi Kuota […]