Lima Anggota Polrestabes Medan Gelapkan Uang Sitaan Narkoba Sebesar 150 Juta

Sumber gambar : unjkita.com
Lima personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera, Rabu (10/11).
Mereka didakwa mencuri uang sebesar Rp650.000.000 dan sejumlah barang hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba.
Mereka kemudian membagi-bagikan uang tersebut dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kejadian tersebut berawal pada 3 Juni 2021 saat kelima anggota tersebut menuju ke rumah bandar narkoba yang bernama Jusuf.
Di rumah itu, mereka bertemu dengan Imayanti istri dari Jusuf. Saat memasuki rumah tersebut, salah satu anggota polisi sengaja merusak kabel CCTV.
Para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah itu yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan Imayanti. Di sana ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Kemudian dari asbes rumah itu ditemukan tas wanita yang berisi sejumlah uang.
Setelah penggeledahan itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan. Namun uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan melainkan diambil kelima anggota polisi tersebut.
Kini, barang bukti berupa uang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti istri Jusuf setelah Imayanti membuat laporan yang menyatakan bahwa tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan telah melawan hukum saat melakukan penggeledahan di rumahnya dengan mengambil uang dari dalam tas yang terletak di plafon asbes dan barang-barang dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, JPU Randi Tambunan memaparkan perbuatan kelima anggota tersebut diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
sumber: CNN
#medan #medanwow #beritamedan #polisi #narkoba #pencuri #hukum #kepolisian