Usulan Bobby soal Perampingan OPD Bikin APBD Medan Berhemat Rp 27,5 M

DPRD Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan perangkat daerah di Pemkot. Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabungkan menjadi satu.

Ternyata Perda usulan Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat APBD berhemat hingga Rp 27,5 miliar. Pengesahan Perda tentang perampingan OPD itu dilakukan Selasa (20/12) lalu di ruang paripurna DPRD Medan.

Ketua Pansus Robu Barus mengatakan perda perampingan OPD harus disesuaikan dengan APBD 2023 yang akan ditetapkan.

“Pembahasan Raperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan ini cukup singkat mengingat pelaksanaannya harus disesuaikan dengan APBD tahun 2023 yang akan ditetapkan,” kata Robi Barus dalam penyampaian laporannya.

Untuk diketahui, rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya. Pada paripurna yang dilaksanakan, Senin (24/10) yang lalu, Bobby menyampaikan bahwa akan ada enam jabatan kepala dinas yang akan hilang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Medan, Benny Iskandar mengatakan kebijakan melebur sejumlah OPD membuat APBD berhemat hingga puluhan miliar.

“Anggaran yang bisa dihemat itu sekitar Rp 27,5 miliar,” kata Benny Iskandar kepada detikSumut Kamis (29/12)

Penghematan itu diyakini karena berkurangnya belanja pegawai akibat peleburan enam OPD. Benny menyebut perhitungan penghematan anggaran itu dilakukan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Medan

“Berdasarkan info yang kami dapat dari Ortala,” tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Sutan Tolang Lubis mengungkapkan meskipun Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan OPD sudah disahkan, mereka masih menunggu Perda tersebut teregistrasi di Pemprov Sumut.

“Kita masih menunggu pihak bagian hukum (Pemkot Medan) melakukan registrasi ke provinsi, meskipun Perda itu sudah disahkan dan ditandatangani Pak Wali Kota dan DPRD,” katanya secara terpisah.

“Kalau sudah teregistrasi, nanti baru akan dilaksanakan, biasanya gitu, jadi kami masih nunggu,” imbuh mantan Camat Medan Selayang ini.

Padahal DPRD Medan sendiri sudah mengesahkan APBD untuk tahun anggaran 2023. APBD tersebut disesuaikan dengan perampingan OPD tersebut. Meskipun belum tahu kapan dilakukan perampingan, Sutan memastikan penerapan tersebut akan sesuai dengan APBD dan Perda tersebut.

“Iya betul (APBD 2023 disesuaikan dengan perampingan OPD), kita belum tahu kapan tapi pasti akan sesuai dengan itu,” ujarnya.

Ketika ditanya soal kemana pejabat yang OPD dilebur atau dihilangkan, Sutan belum bisa menjelaskan. Dia menuturkan Wali Kota Medan Bobby Nasution pasti akan melakukan evaluasi terkait dengan susunan OPD yang baru tersebut.

“Iya (enam Dinas dihilangkan), memang ada 17 OPD yang ikut perampingan, terkait perombakannya nanti pak wali lah yang akan melakukan evaluasi tentunya,” tutupnya.

Berikut 11 OPD yang digabungkan maupun melakukan perubahan nama:
  1. Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (tipe A).
  2. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi, (tipe A).
  3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, (tipe B).
  4. Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, (tipe A).
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabungkan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, (tipe A).
  6. Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (tipe A) .
  7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, (tipe A).
  8. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dirubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (tipe A).
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, (tipe B).
  10. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dirubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, (tipe A).
  11. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, (tipe A).

Selain itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dilebur ke beberapa dinas yang lain. Tugas dan fungsi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan dialihkan sebagai berikut:

1. Tugas yang terkait sub persampahan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup.

2. Pengelolaan taman, makam, pohon, dan lampu hias kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang.

3. Pengelolaan LPJU kepada Dinas Perhubungan.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *