Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Anak 12 Tahun di Medan Diperkosa hingga Terjangkit HIV

Pelecehan Seksual pada Anak Meningkat, Dampaknya Bisa Jangka Panjang!

medanwow.id- Polisi diminta untuk mengusut tuntas kasus anak usia 12 tahun di Medan yang diperkosa hingga terjangkit HIV.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga melansir Deli.Suara.com, Kamis (15/9/2022).

“Kami membaca kronologinya sangat miris ceritanya. Tentu polisi harus megusut tuntas kasus ini. Dibuka secara terang benderang,” katanya.

Dirinya mengaku kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara (Sumut), tertinggi dari tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, pihak kepolisian serius menangani kasus ini.

“Kita tunggu saja. Selama ini, kami bersama pihak kepolisian saling bersinergi untuk saling melengkapi,” ucapnya.

Dirinya juga meminta pelaku tindakan kekerasan anak harus dihukum seadil-adilnya. Pihak kepolisian harus menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“UU ini merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.

Diberitakan, seorang anak perempuan usia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban pemerkosaan. Saat ini JA dinyatakan positif terinfeksi HIV.

Awalnya korban menjalani pemeriksaan medis, namun hasilnya korban tidak menderita sakit. Hal ini membuat dokter curiga, lalu dilakukan pemeriksaan endorse dan darah.

“Saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV,” kata David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), Rabu (14/9/2022).

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *