Lagi, Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Asusila
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai kembali menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Minggu (10/4).
Kasat Reskrim Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, pelaku berinisial SA (23) warga Kecamatan Teluk Nibung ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa keberatan ke Mapolres Tanjungbalai.
BACA JUGA : PLN Siap Jaga Keandalan Listrik di Sumut
Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021.
Selama berpacaran, pelaku sudah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku sedang berada di tempat kerjanya yakni di sekitar Lapangan Pasir, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,.
Mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda M Reza Fahrurozy, bersama Kanit Idik I, Ipda DJH Manullang, langsung menuju tempat dimaksud dan menangkap pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku, dan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya, Minggu (10/4).
Sumber : Analisadaily