Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Perayaan HUT RI ke-80
MedanWow.id,- Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan diliburkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).
“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri.
Juri menjelaskan, libur tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang menumbuhkan semangat kebersamaan, optimisme, dan kreativitas.
“Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreatifitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juri menekankan bahwa pemerintah ingin perayaan HUT RI ke-80 tidak hanya terpusat di Jakarta. Pemerintah juga mendorong partisipasi daerah, termasuk instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta, untuk memeriahkan peringatan dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Namun, Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo menyebut detail teknis mengenai status libur ini, apakah akan menjadi tanggal merah atau cuti bersama, masih menunggu surat keputusan resmi.
Seperti diketahui, HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, dengan berbagai rangkaian acara termasuk upacara di Istana Negara dan pesta rakyat di kawasan Monas. (mw/fan)