IRT di Medan Ditipu Penjual Mie Langganan, Rugi Rp 400 Juta

Beragam Modus Penipuan Online, Polda Jatim Minta Masyarakat Waspada - Suara Surabaya

MedanWow.id – Seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Fitriyah, ditipu penjual mie langganannya sampai Rp 400 jutaan dengan modus mengajak bisnis online. Ia meminta agar pelaku segera ditangkap.
“Tersangka ini berinisial S. Dia sering jualan mie di Jalan Bambu. Nah, awalnya saya sering membeli sarapan mie yang dijualnya,” kata Fitri kepada detikSumut, Minggu (5/3/2023).

Ia menceritakan, awalnya S menceritakan kepadanya ada bisnis online yang menjanjikan. Namun S mengaku kekurangan modal. S pun mengajak korban untuk membantu menjalankan bisnisnya dengan cara memberi modal.

Saat itu Fitri tidak merasa curiga. Karena dilihatnya S rajin bekerja. Hal itu tampak dari jualan mienya yang laris dan habis di Jalan Bambu. Alhasil ia menuruti perkataan S.

“Dia tidak memberitahu jelas bisnis onlinenya apa. Cuma dia bilang terpenting saya pasti akan mendapatkan untung, artinya terima bersih,” sebutnya.

Ia pun memberikan fotokopi KTP dan kartu kredit untuk proses pendaftaran. Awalnya S bilang akan membalikkan KTP dan kartu kredit itu dalam waktu dua hari.

Rupanya selang sehari tanpa sepengetahuannya, S menarik uang tunai Rp 30 jutaan dari kartu kreditnya. Sempat ia merasa kesal. Namun S justru berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Termakan bujuk rayunya, Fitri kemudian memberikan kartu kreditnya yang lain serta beberapa barang berharganya. Beberapa waktu kemudian, Fitri merasa dibodohi karena uangnya tidak kunjung kembali dan belum merasakan keuntungan.

“Jadi dia itu selalu meminta modal ke saya dengan janji nanti akan membalikkan yang sebelumnya dipakai. Kalau tidak, uang saya bisa hangus. Ya terpaksa saya berikan,” ujarnya.

“Sampai ada tiga kartu kredit yang saya diberikan. Tidak hanya itu, saya juga memberikan perhiasan kepada S. Kalau ditaksir total kerugian saya sampai akhirnya sadar ditipu adalah sekitar Rp 400 jutaan,” tambahnya.

Berangkat dari hal itu ia membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 6 Maret 2019. Nomor laporan : LP/528/III/2019/SPKT Restabes Medan dengan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Anehnya, laporannya itu sempat diberhentikan oleh pihak kepolisian. Namun pihaknya tidak terima dan melakukan pra persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Akhirnya pihaknya menang dan perkaranya tetap dilanjutkan di Polrestabes Medan. Kini, ia mengetahui bahwa S telah ditetapkan menjadi tersengka. Tetapi S belum ditahan.

“Untuk saat ini kita berharap S itu ditangkap. Karena korbannya itu banyak. Bukan hanya aku saja. Artinya biar tidak ada lagi korban lainnya,” sebutnya.

Di Lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan perkara Fitri masih dalam proses penyidikan. Sementara S masih belum dilakukan panangkapan.

“Ya terkait perkara itu, proses penyidikannya masih berjalan. Kita tidak bisa sampaikan banyak hal terkait materi penyidikan,” tutupnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by medanwow (@medanwow)

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *