Badan Karantina Klaim Respons Wabah PMK Cepat, Ombudsman Bantah

Badan Karantina Kementerian Pertanian mengklaim telah merespons cepat penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Lembaga tersebut mengatakan telah melakukan pemeriksaan hewan yang masuk dan keluar Indonesia secara intensif.

Kepala Pusat dan Karantina Hewan Badan Karantina Kementan Wisnu Wasisa mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan hewan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas bantas sebagai pintu resmi masuk dan keluar hewan.

“Kami tegaskan bahwa Badan Karantina Pertanian bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan respons cepat dan terukur dalam penanganan PMK,” ujar Wisnu dalam keterangan pers, dikutip dari YouTube Kementan, Jumat (15/7).

Wisnu menjelaskan pemeriksaan pada hewan meliputi aspek klinis dan fisik serta  dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat hasil pemeriksaan laboratorium.

Badan Karantina juga mengklaim telah menerapkan pengamatan selama 14 hari masa karantina di instalasi karantina hewan di pintu keluar demi mencegah penyakit tersebut.

“Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan PMK pada hewan yang dilalulintaskan, pemerintah telah mengupayakan pemanfaatan kapal ternak tol laut agar tidak melintasi zona merah yang tertular PMK,” ujar Wisnu.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Karantina menyatakan Indonesia telah dinyatakan bebas PMK sebelum 2022 berdasarkan pengakuan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE).

Sebelumnya, lembaga pengawas layanan publik Ombudsman RI menyebut Badan Karantina mengabaikan kewajibannya dan gagal dalam mencegah penyebaran PMK. Hal ini kemudian menyebabkan wabah PMK yang tadinya hanya menyebar di 5 provinsi meluas ke 22 provinsi.

“Dengan adanya penyebaran PMK di 5 provinsi baru ini dalam satu bulan terakhir menandakan Badan Karantina jelas gagal dan tidak kompeten dalam menahan penyebaran PMK,” ujar Yeka dalam konferensi pers, Kamis (14/7).

Ombudsman menilai Badan Karantina gagal melaksanakan tugasnya untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular. Padahal lembaga tersebut mendapatkan anggaran kurang lebih Rp1 triliun setiap tahun.

“Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam membendung berbagai penyakit eksotik di wilayah Indonesia,” ujar Yeka.

(mwka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *