Kerugian Korban Aplikasi Ilegal Binomo Capai Rp72 Miliar

Kerugian Korban Aplikasi Ilegal Binomo Capai Rp72 Miliar

Bareskrim Polri terus mendalami kasus trading abal-abal Binomo. Berdasarkan catatan Dirtipideksus Bareskrim Polri, saat ini korban mencapai 118 orang dengan kerugian mencapai Rp72 miliar.

“Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Kantor Humas Mabes Polri, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus Binomo, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz; kekasihnya, Vanessa Khong; Calon Mertuanya, Rudiyanto Pei; dan adiknya, Nathania Kesuma.

Adapun tiga tersangka lainnya, Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan; Admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim; dan Guru Trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama.

Terkait barang bukti dalam kasus tersebut, Gatot menyatakan baru-baru ini penyidik melakukan pemasangan plang sita di daerah Tangerang. Kemudian, memeriksa saksi korban, menyita dokumen, dan ekspos dengan tim PPATK.

“Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka,” ucapnya. Atas perbuatan mereka, untuk keempat tersangka, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, hingga Fakar Suhartami Pratama dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, 3 tersangka lainnya, yaitu adik, kekasih, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

(mw/dvs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *