Polda Sumut Musnahkan Narkotika Jaringan Indonesia Malaysia 33 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu-Ribuan Pil Ekstasi dari 21 Kasus Narkoba

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia-Indonesia oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan periode 4 Maret-16 April 2022.

Dari pengungkapan ini, terdapat 21 kasus dan 33 tersangka. Kemudian, barang yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan Pil Ecstasy sebanyak 6.384 butir.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Selasa (19/4/2022).

Baca juga : Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Terminal Medan Akan Dites Kejiwaannya

“Tersangka 33 orang terdiri dari 32 laki-laki dan satu perempuan,” kata Panca kepada wartawan.

Panca Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode 4 Maret hingga 16 April 2022. Barang bukti itu, kata Panca, dibawa dari Malaysia ke Sumatera Utara (Sumut) lewat perairan.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Selasa (19/4/2022).

“Tersangka 33 orang terdiri dari 32 laki-laki dan satu perempuan,” kata Panca kepada wartawan.

Panca Putra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode 4 Maret hingga 16 April 2022. Barang bukti itu, kata Panca, dibawa dari Malaysia ke Sumatera Utara (Sumut) lewat perairan.

“Modusnya menjemput narkoba ke tengah laut Indonesia-Malaysia, menggunakan kapal nelayan,” kata Panca.

Narkoba itu lalu dibawa ke tangkahan di Tanjung Balai. Kemudian sabu disimpan ke dalam mobil lalu diedarkan ke berbagai daerah di Sumut.

“Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi terpisah di Sumut,” katanya.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara,” tukasnya.

(mw/dvs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *