Sudah Resmi, Tilang Elektronik Berlaku di Medan

Resmi! Tilang Elektronik Berlaku di Medan

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Medan. Hal ini ditandai dengan peluncuran yang digelar Polda Sumut, Sabtu (26/3/2022).

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto mengaku, ETLE mampu mengcapture pelanggaran-pelanggaran.

“Salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara,” katanya, melansir digtara.com–jaringan suara.com, Minggu (27/3/2022).

Kendaaraan yang melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas.

Selain digunakan untuk penegakan hukum, kata Dadang, juga bermanfaat dalam hal identifikasi jika pengendara belum membayar pajak kendaraan.

“Kamera ini juga mampu menangkap tindak kriminalitas, karena kamera ini bekerja 1×24 jam,” katanya.

Ia berharap, ETLE ini bisa dipasang pada setiap persimpangan Kota Medan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk patuh dalam berkendara.

“Kalau kita patuh, tentu akan menekan angka kecelakaan,” tukasnya

Sumber : Suara Sumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *