Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Larang Kendaraan Dinas Pakai Solar Bersubsidi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan larangan untuk menggunakan BBM jenis solar bersubsidi pada kendaraan tertentu.
Seperti kendaraan dinas, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, kecualia ambulans mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. Larangan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.
Anggota DPRD Sumut Jumadi sepakat dengan terbitnya surat edaran itu. Ia menilai, langkah yang dilakukan Edy tepat karena bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
BACA JUGA : 24 Daerah di Sumut Berstatus Zona Kuning Penularan Covid-19
“Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Tapi ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM nonsubsidi , tapi pemerintah juga,” katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam surat edaran itu. Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis disetiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.
“Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol, surat edaran jangan disampaikan kepada di Institusi saja, juga sama pelaku usaha,” jelas Jumadi.
Pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait.
“Jangan sampai oknum menjual, dari BBM subsidi ke industri. Ini harus diawasi dengan ketat,” pungkasnya.
Sumber : Suara Sumut
[…] BACA JUGA : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Larang Kendaraan Dinas Pakai Solar Bersubsidi […]