Umrah Diizinkan, Slot Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus TPI Medan Penuh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Jalan Gatot Subroto untuk bulan ini sudah menutup penerimaan pembuatan paspor.
Menurut staf layanan pengaduan imigrasi Klas 1 Khusus TPI Medan, Rahmi menyatakan masyarakat yang mau melakukan pembuatan paspor akan diarahkan ke bulan depan.
“Betul pembuatan paspor di bulan ini meningkat, biasanya itu per hari hanya 10-15 orang yang membuat paspor, namun dibulan ini melonjak drastis,” ucapnya.
Dijelaskan Rahmi bahwa di masa pandemi Covid-19 pembuatan paspor per harinya dibatasi, agar tidak terjadi kerumunan.
“Per hari kita batasi 30 paspor tapi biasanya itu per hari paling banyak 20 paspor tapi bulan maret ini melonjak bahkan hingga akhir bulan ini kuota pembuatan paspor sudah ditutup dan akan dialihkan ke bulan depan,” ucapnya.
Diakuinya pembuatan paspor ini kebanyakan untuk keberangkatan umroh serta keberangkatan untuk pelajar yang belajar di luar negeri.
“Banyak sekali memang dibulan ini berbagai macam seperti keperluan kerja, umroh dan pelajar,” tuturnya.
Namun tetap diakuinya pembuatan paspor itu ada pembayaran dimana untuk paspor non elektronik itu seharga Rp 350 ribu dan untuk elektronik Rp 650 ribu.
“Jadi kita sekarang melakukan pendaftaran secara online, masyarakat bisa mendownload aplikasi M-Paspor di Appstore ataupun Playstore di Hp Android,” ucapnya.
Untuk itu ia menegaskan bahwa masyarakat yang mau mendaftar paspor untuk mendownload aplikasi tersebut.
“Karena ketika masyarakat kesini pun pasti diarahkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu, ” ucapnya.
Rahmi juga menegaskan bahwa masyarakat agar tidak percaya calo pengurusan paspor karena saat ini pendaftaran dilakukan secara online dengan harga yang telah ditetapkan.
“Jika ada yang bisa mengurus paspor dengan harga lebih dari Rp 350 ribu untuk yang non elektronik itu penipuan karena ketetapannya sudah seperti itu,” ucapnya.
Diakhir wawancara Rahmi menyatakan bahwa untuk pengurusan paspor secara manual hanya diperbolehkan untuk masyarakat lansia dan anak dibawah umur 2 tahun.
Untuk diketahui persyaratan buat paspor, masyarakat hanya perlu membawa : KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah, dan Buku Nikah.
Sementara untuk mengurus perpanjangan paspor masyarakat membawa hal yang sama namun ditambah dengan paspor lama.
Sumber : TribunNews