PBB Pertanyakan Soal Kekerasan di Papua, MRP: Negara Wajib Menjawab, Tidak Boleh Disembunyikan
Pemerintah Indonesia diminta oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH) untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan soal beragam kekerasan yang terjadi di Papua.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib menilai, pemerintah tidak boleh menyembunyikan apa yang terjadi di Bumi Cenderawasih.
Ia sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada para ahli di PBB karena sudah meminta klarifikasi kepada Indonesia. Atas adanya permintaan tersebut, maka menurutnya Indonesia harus transparan.
“Negara wajib menjawabnya tidak boleh menyembunyikan apa yang terjadi di Papua. Pemerintah perlu memenuhi janji mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB untuk berkunjung Papua. Jika tidak ingin Komisioner Tinggi HAM PBB berkunjung ke Papua, maka muncul pertanyaan di masyarakat, ada apa?” kata Timotius dalam acara diskusi daring yang ditayangkan YouTube Public Virtue Institute, Rabu (9/3/2022).
Kemudian, ia juga menyinggung adanya pelanggaran HAM terus terjadi di Papua karena pemerintah tidak menjalankan Otonomi Khusus Papua secara konsekuen. Menurutnya hal tersebut dikarenakan konflik dua regulasi.
“UU Otonomi Khusus dan UU Otonomi Daerah. Sayangnya, para walikota dan bupati kebanyakan hanya melaksanakan UU Otonomi Daerah, tidak kepada UU Otsus. MRP menilai seharusnya UU Otsus terkait Papua dikonsultasikan dengan rakyat Papua.”
PBB Pertanyakan Kekerasan Papua ke Pemerintah Indonesia
Pakar HAM PBB menyampaikan desakan serius mengenai situasi HAM di Provinsi Papua Barat dan Papua. Disebutkan bahwa ada banyak kekerasan mengejutkan yang dialami oleh masyarakat asli Papua.
Mengutip laman resmi Dewan Tinggi HAM PBB (Office of the High Commissioner/OHCHR), beberapa kekerasan yang terjadi di Papua dan Papua Barat meliputi pembunuhan anak-anak dan hilangnya sejumlah orang.
Karena itulah, Pakar HAM PBB mendesak agar akses kemanusiaan menuju daerah terkait dapat segera dibuka. Selain itu, para pakar juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengadakan penyelidikan secara penuh dan independen terkait masalah kekerasan terhadap warga asli Papua.
“Antara rentang April hingga November 2021, kami menerima banyak tuduhan yang mengindikasikan adanya beberapa praktik pembunuhan di luar proses hukum (extrajudical killing), termasuk kepada anak-anak kecil,” ungkap para pakar, dikutip Suara.com pada Rab (2/3/2022).
“(Ada upaya) penghilangan paksa, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi.”
“Dan pemindahan paksa terhadap setidaknya lima ribu orang asli Papua, yang dilakukan oleh pasukan keamanan,” katanya.
Sejak terjadi peningkatan kekerasan pada Desember 2018 lalu, setidaknya ada sekitar 60.000-100.000 warga Papua yang dipindahkan paksa.
Konflik yang terjadi pun, dijelaskan para pakar, menyebabkan sebagian besar pengungsi di Papua Barat tidak bisa kembali ke rumah masing-masing.
“Mereka tidak bisa kembali karena kehadiran pasukan keamanan yang ketat dan konflik bersenjata yang terjadi di daerah,” jelasnya.
“Beberapa pengungsi lalu memilih tinggal di tempat penampungan sementara atau tinggal bersama kerabat. (Tapi) ribuan penduduk desa yang terlantar memilih melarikan diri ke hutan, di mana mereka berhadapan dengan iklim yang keras di dataran tinggi tanpa akses ke fasilitas makanan, perawatan kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, badan kemanusiaan seperti palang merah kesulitan untuk mengakses para pengungsi.
“Kami sangat terganggu juga dengan laporan bahwa bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Papua dihalangi oleh otoritas setempat,” ujarnya.
Sumber : SuaradotCom