Rumah Indra Kenz Senilai Rp 30 Miliar di Komplek Cemara Asri Disegel Bareskrim Polri
Bareskrim Polri sudah menyegel rumah mewah Indra Kenz senilai Rp 30 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).
Amatan Tribun Medan, awalnya tim Bareskrim Polri menyegel rumah Indra Kenz yang senilai Rp 5 Miliar di Jalan Blueberry, Komplek Cemara Asri.
Kemudian Tim Bareskrim Polri beranjak ke rumah Indra yang masih di Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja. Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan di lekatkan di dinding rumah Indra.
Isinya, “Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain).” Tertanda atas nama Kompol Karta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Sumber : TribunNews
#medan #cemaraasri #sultanmedan #crazyrich #binomo #binaryoption #investasibodong #indrakesuma #medanwow
[…] BACA JUGA : Inilah Rumah Mewah Rp 30M IK yang di Segel di Medan […]
[…] BACA JUGA : Rumah Indra Kenz Senilai Rp 30 Miliar di Komplek Cemara Asri Disegel Bareskrim Polri […]