Polda Sumut Larang Warga Gelar Pawai Rayakan Natal dan Tahun Baru
Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran tidak akan memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar pawai yang memicu kerumunan di perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larang tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan saat ini Sumut masih diselimuti ancaman Covid-19. Warga diminta untuk tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan di saat merayakan Natal dan Tahun Baru yang memicu klaster baru penyebaran Covid-19.
“Situasi masih diselimuti pandemi Covid-19 sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai Perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan serta menciptakan klaster baru Covid-19,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (22/12/2021).
Hadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas warga yang tetap nekat membuat kerumunan khususnya pawai,
“Kami akan tindak tegas jika ada warga yang nekat menggelar pawai di malam perayaan Tahun Baru 2022,” kata Hadi.
Selain itu, dalam rangka mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, Polda SUmut akan menempatkan personel di seluruh gereja di Sumut. Selain itu, sejumlah objek vital juga akan dijaga ketat petugas.
Untuk memastikan lancarnya perayaan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19, Polda Sumut dan Kodam I/BB terus menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat dan gereja. Selain itu, perayaan natal diharapkan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami menyampaikan imbauan agar membagi jadwal Ibadah, mematuhi kapasitas gereja tidak lebih dari 50 persen, kapasitas tempat wisata 50 persen, kapsitas mall tempat hiburan rumah makan juga 50 persen. Hal ini dilakukan mengingat Sumut masih dilanda pandemi Covid-19,” ucapnya.
Sumber : inews