Polisi Tahan 9 Anggota Geng Motor yang Serang dan Rampok Warga di Patumbak
Polisi menahan sembilan anggota geng motor dalam kasus penyerangan dan perampokan di Jalan Kongsi, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kesembilan tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka adalah As alias A (17), TMT (16), FRP alias A (17), BP (19), MAP alias O (19), FA alias A (16), YS alias K (18), RY (18) dan PA (27).
“Ada sembilan orang yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Selasa (23/11/2021).
Ia mengaku, mereka menebar keresahan dengan melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok motor korban.
“Mereka berkonvoi dengan menggeber-geber, melakukan perusakan pintu garasi. Mereka juga melempari seng rumah korban,” katanya.
“Tak jauh dari lokasi perusakan pintu, para pelaku juga mengambil atau mencuri satu unit motor yang terparkir di depan pintu,” ujarnya.
Mereka juga aksi perampokan di Auto 2000, Jalan Sisingamangaraja Amplas. Tersangka melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
“Korban mengelak dan terjatuh. Mereka mengambil motor, tiga unit HP dan juga uang Rp 1,2 juta),” jelasnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 Junto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Firdaus menjelaskan, anggota geng motor ini juga tergabung dalam kelompok lainnya.
“Motifnya mereka mencari orang yang memukul temannya. Mereka sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan hanya untuk eksistensi sebagai geng motor,” jelasnya.
Sementara itu, ketua geng motor berinisial MAP alias O mengaku, tujuan membentuk geng motor dengan jumlah anggota belasan orang ini hanya sebagai ajang tongkrongan sesama anak muda.
“Sebenarnya baru sekali ini. Pertama bukan saya yang nyerang, masih dalam pencarian namanya Kancil. Saya kemarin bawa arit, punya kawan,” tukasnya.
Sumber : Suaradotcom
Jangan lupa follow dan ikuti terus @medanwow, agar tidak ketinggalan berita dan info menarik lainnya.