Passport Kamu Rusak Atau Hilang? Cek yang Harus Kamu Lakukan dan Syarat-Syaratnya

Sumber Gambar : BBC News
Persyaratan yang Kamu Butuhkan
Berdasarkan Permenkumham no. 9 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, inilah syarat yang dibutuhkan untuk mengurus paspor rusak dan hilang
Beban Biaya yang Dibutuhkan
Biaya beban yang dikenakan kepada pemohon diatur oleh PP No. 28 Tahun 2019 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian hukum dan HAM.
Sumber : @imigrasi_medan
#medan #imigrasimedanwbbm #ditjenimigrasi #imigrasiindonesia #kemenkumhamri #kemenkumhamsumut #medanwow