Selamat Tinggal! TikTok Shop Resmi Ditutup Hari ini

Soal TikTok Shop, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat -  InilahnewsMedanWow.id – Hari ini Kamis (4/10/2023), pemerintah akan resmi menutup TikTok Shop. Tempat belanja online yang identik dengan keranjang kuning ini tak bisa lagi digunakan transaksi mulai pukul 17.00 WIB.

Dilansir dari detikFinance, penutupan TikTok Shop berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, terkait larangan media sosial melayani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce (social commerce). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menandatangani aturan tersebut pada 26 September 2023.

Larangan berjualan di TikTok tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Terkait penutupan TikTok Shop, platform video musik Tiongkok itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Dan, saat ini pihaknya memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Meski begitu, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok beroperasi sebagai e-commerce dengan mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dulu.

“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia. (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” kata Zulhas.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *