Tak Boleh Asal! Debt Collector Pinjol Wajib Lampirkan Ini saat Menagih
MedanWow.id – Pinjaman online saat ini kian tren di kalangan masyarakat. Namun, apabila menunggak, detikers siap-siap ditagih debt collector.
Dilansir melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara pinjaman online wajib menagih peminjam apabila terjadi tunggakan. Hal ini sudah tertuang dalam regulasi OJK.
Berdasarkan POJK No 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam.
Paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
Nah, detikers juga perlu tahu bahwa surat peringatan pinjol juga harus sesuai dengan ketentuan. Berikut ketentuan yang harus ada dalam surat peringatan, yakni:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
- Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)
- Denda yang terutang
Dalam melakukan penagihan kepada peminjam, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penagihan dilaksanakan dengan normal yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya yaitu tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat memalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Apabila detikers menemukan pelanggaran yang dilakukan pinjol berizin OJK, dapat melapor ke kontak OJK di kontak157@ojk.go.id, telepon 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
(mw/ds)