99 Persen Pedagang Pakaian Bekas di Sumut Tolak Larangan Thrifting

2 Lokasi Beli Barang Bekas Branded Terbesar dengan Harga Murah di Kota Medan - Tribun-medan.com

MedanWow.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatra Utara mencatat sebanyak 99 persen pedagang menolak diberlakukannya larangan penjualan pakaian bekas atau sering disebut sebagai Monza.

Kepala Disperindag ESDM Sumut Mulyadi Simatupang mengatakan bahwa jumlah ini didapatkan melalui tinjauan lapangan yang dilakukan kepada para pedagang pakaian bekas di Sumut.

“Kami memang melakukan pengecekan Thrifting ini di beberapa pasar tapi tidak mengatakan bahwa kami ini aparat. Rata-rata memang terus terang hampir 99 persen penolakan-penolakan dari para pedagang,” ujar Mulyadi, Selasa (4/4/2023).

Namun, Mulyadi mengatakan, pihaknya tetap meminta agar para pedagang tidak membeli bal yang baru dari luar negeri. Melainkan menghabiskan dagangan yang masih ada saat ini.

“Karena saat ini sedang berjualan ini kan juga kita menghadapi hari besar Hari Raya Idul Fitri. Jadi kita menyampaikan silakan dihabiskan barangnya, jual, tapi kita minta jangan membeli produk baru yang dari luar,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Sumut Gerebek Gudang Monza di Medan, 260 Bal Disita

Dikatakan Mulyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini juga tengah melakukan edukasi kepada masyarakat dan pedagang terkait bahaya dari pakaian bekas.

“Pakaian bekas ini juga memang harga murah, tapi dari segi kesehatan mungkin juga ya lebih baik pakaian yang tidak bekas dengan harga yang lebih terjangkau. Jadi edukasi terus dilakukan. Tapi kalau penindakan kami tidak melakukan tindakan,” ungkapnya.

Diketahui, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada tahun 2023, penindakan mulai dilakukan setelah Presiden Joko Widodo yang menyoroti hal ini.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *