Saat Vonis Penganiaya Tahanan RTP Medan Lebih Rendah dari Tuntutan
Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap Hendra Syahputra hingga tewas di rumah tahanan polisi (RTP) Medan dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Keenam terdakwa itu adalah Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar. Sidang vonis mereka digelar di PN Medan, Kamis (24/11) kemarin.
Hakim Zufrida Hahum yang membacakan vonis menilai keenam terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Hendra hingga tewas.
Hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada masing masing terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara,” kata Zufrida saat membacakan amar putusan.
Zufrida mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. Hakim
Usai membacakan vonis, hakim kemudian menanyakan respons keenam terdakwa itu terkait putusan tersebut. Keenam terdakwa itu mengatakan akan pikir-pikir.
“Pikir-pikir majelis,” jawab keenamnya serentak.
6 Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun
Sidang pembacaan tuntutan terhadap keenam terdakwa digelar Kamis (3/11) lalu. Kala itu JPU, Pantun Marajohan mengatakan bahwa terdakwa dituntut 10 tahun hukuman penjara.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara dikurangi terdakwa selama masa dalam tahanan,” kata Pantun membacakan tuntutan.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada keenam terdakwa untuk melakukan pembelaan.
“Yak, saudara dituntut masing masing 10 tahun, sudah dengar kan. Ini mau bela atau gimana atau mau diserahkan semua ke PH (penasihat hukum) saudara,” tanya hakim.
(mw/ka)