Irjen Teddy Klaim Eks Anak Buah Salah Paham Perintah, Kompolnas Ungkit Aturan
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua terdakwa itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022) pukul 08.50 WIB, Brigjen Hendra dan Kombes Agus terlihat keluar dari mobil tahanan. Brigjen Hendra terlihat mengenakan rompi merah dan memakai kemeja putih.
Kombes Agus juga terlihat memakai rompi tahanan dan kemeja putih. Brigjen Hendra dkk langsung masuk ke ruang tahanan dengan dikawal ketat brimob bersenjata lengkap.
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra dkk akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
Sebagai informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sambo juga telah dipecat dari Polri.
(mw/ka)