Kasus Bocah Diduga Diperkosa Sampai Terkena HIV Naik Tahap Penyidikan

Polrestabes Medan telah menaikkan kasus bocah berinsial JA yang diduga diperkosa sampai terinfeksi HIV ke tahap penyidikan. Sudah ada sembilan orang yang diperiksa.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus tersebut masih berusaha diungkap.

“Kasusnya sudah di tahap penyidikan. Untuk hasil visumnya juga sudah kita minta dari dokter yang memeriksa. Ada sembilan saksi yang diminta keterangan,” kata Fathir saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/9/2022).

Fathir tidak ingin menerangkan lebih lanjut apakah dari sembilan saksi tersebut termasuk pihak yang dilaporkan atau diduga pelaku.

Akan tetapi, pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi lagi ke depan. Dia mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kondisi anak sekarang kan belum stabil. Kemudian keterangan anak pun masih berubah dari keterangan sebelumnya,” ujarnya.

Fathir mengatakan pihaknya harus memastikan dulu kondisi anak stabil sehingga dapat memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. Karena peristiwa dugaan pemerkosaan itu sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama.

“Kita berupaya semaksimal mungkin dengan didampingi instansi terkait. Kita bentuk tim khusus untuk percepatan pengungkapan kasus ini sehingga ada yang ditetapkan jadi tersangka,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah malang berinisial JA (12) dinyatakan positif HIV, JA terinfeksi HIV karena diduga menjadi korban pemerkosaan. Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi) yang mendampingi JA pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Laporan dibuat 29 Agustus kemarin, dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022. Laporan itu dibuat oleh Sekjen Pusat Pertidi, Sriwati,” kata Ketua Pertidi David Ang ketika dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Untuk mendampingi JA dalam menghadapi proses hukum, kata David, Pertidi telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum CN Iustitia (Adv. Arianto Nazara, S.H. dan Eben Haezer Zebua, S.H.).

“Kami bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Iustitia dalam menangani kasus JA. Ada dua orang yang menjadi terlapor. Pertidi saat ini masih fokus dalam pemulihan kondisi kesehatan JA,” sambungnya.

David pun berharap JA mendapatkan keadilan dari peristiwa yang menimpanya.

Dia sebelumnya menyebut JA dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil tes endorse.

“Terhadap JA sudah dilakukan tes dan dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapat perlakukan pelecehan seksual yang membuatnya positif HIV,” ujar David.

Awalnya, kata David, JA mengalami sakit yang tidak sembuh meski sudah diobati. Setelah mendengar cerita dari JA tentang apa yang dialaminya selama bertahun-tahun, maka diputuskan dilakukan tes endorse terhadap gadis malang itu.

“Tenggorokan JA itu berjamur, sudah diobati tapi tidak sembuh. Setelahnya dilakukan tes endorse, dan hasilnya positif HIV,” ungkapnya.

Selain melakukan tes endorse, lanjut David, terhadap JA juga dilakukan visum. “Hasilnya ditemukan lubang dubur membesar, seperti disodomi, besar lubang duburnya,” tutur dia.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *