Rektor UINSU Punya Waktu 14 Hari Sanggah Hukuman Disiplin
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Syahrin Harahap dijatuhkan saksi hukuman disiplin (hukdis). Syahrin punya waktu 14 hari untuk menyanggah pemberian sanksi tersebut.
“Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif (sanggah). Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya administratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di laman resmi Kementerian Agama seperti dilansir detikSumut, Sabtu (24/9/2022) kemarin.
Sanksi disiplin itu, kata dia, adalah penurunan jabatan satu tingkat ke Syahrin selama periode 12 bulan.
“Hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” jelasnya.
Kemudian dia menjelaskan aturan tentang penjatuhan sanski disiplin kepada Syahrin. “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian,” katanya.
Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:
- telah berakhir masa jabatannya;
- pengunduran diri atas permintaan sendiri;
- diangkat dalam jabatan lain;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
- cuti di luar tanggungan negara; atau
- meninggal dunia.
Kemudian Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua PTKN.
(mw/ka)