Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan!
Sidang banding pemecatan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini. Polri memastikan hasil sidang banding itu langsung diumumkan begitu sidang selesai.
“Ya hari ini infonya (pembacaaan putusan banding),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dilansir detikNews, Senin (19/9/2022).
Diketahui pada sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP) diputuskan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Atas putusan itu dia pun mengajukan banding.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
(mw/ka)