Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuk Dipecat!
Kompol Chuk Putranto yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai disidang etik. Hasilnya, Kompol Chuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam sidang kode etik itu, Kompol Chuk yang merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Riwabprof Divpropam Polri ini dikenakan dua sanksi. Yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022).
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Sanksi penempatan khusus itu telah dijalani oleh Chuk. Selain itu, Irjen Dedi menyebut Chuk menyatakan akan melakukan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.
Sebelumnya, sudah ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut selesai dilakukan
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
(mw/ka)