Bansos Tembus Rp 479 T di 2023, Sri Mulyani Mau Beres-beres Data Penerima
Bantuan sosial (bansos) akan terus diberikan kepada masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan program-program perlindungan sosial termasuk memperbaiki efektivitasnya untuk pengentasan kemiskinan.
Pemerintah masih akan menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan sosial di tahun depan. Jumlahnya mencapai Rp 479,1 triliun.
“Pada RAPBN tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 479,1 triliun sebagai upaya meringankan beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan, serta kembali melakukan akselerasi penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan meningkatkan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program perlindungan sosial dengan memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Perbaikan dilakukan dengan pemeringkatan dan melengkapi jenis informasi yang dikelola untuk mengatasi permasalahan inclusion dan exclusion error,” papar Sri Mulyani.
“Pemerintah optimis dengan upaya penyempurnaan data dan penajaman program maka program perlinsos akan menyasar masyarakat yang memang membutuhkan bantuan,” kata Sri Mulyani.
Bansos Tambahan Rp 24 T
Di depan anggota DPR, Sri Mulyani juga menyampaikan pemerintah menyiapkan bantuan sosial tambahan senilai Rp 24 triliun yang akan cair dalam waktu dekat. Bantuan itu diberikan dalam 3 jenis berbeda.
Bantuan sosial ini akan diberikan pemerintah untuk menopang daya beli masyarakat di tengah gelombang kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun. Angka ini akan dibagikan dalam tiga jenis,” ungkap Sri Mulyani.
Bansos yang pertama adalah senilai Rp 12,4 triliun berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan. Totalnya, KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan dalam 2 kali kesempatan.
Kedua, sebesar Rp 9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu untuk 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Ketiga, bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari APBN baik DAU maupun DBH. Jumlahnya bisa sebesar Rp 2,17 triliun. Bantuan dilakukan berbentuk program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi, serta bansos tambahan.
(mw/ka)