Sudah Mundur dari Polri, Kenapa Ferdy Sambo Banding Saat Dipecat?

Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik

medanwow.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai diputuskan untuk dipecat dari institusi Polri. Lantas, kenapa Sambo mengajukan banding setelah sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri alias ingin berhenti?
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menduga, pengajuan banding itu sebagai strategi Ferdy Sambo agar tak cepat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?” kata Yusuf saat dihubungi,” kata Yusuf dilansir dari detikNews, Sabtu (27/8/2022).

Yusuf mengatakan, jika menilik dari langkah yang ditempuh Ferdy Sambo, dia ingin berhenti dari Polri dengan hormat. Namun keputusan sidang etik justru berkata lain.

Baca juga : Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

“Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding,” ucapnya.

Yusuf berharap Ferdy Sambo tidak mengajukan memori banding di waktu akhir batas waktu pengajuan, yakni pada hari ke-21. Dia menyampaikan Kompolnas akan terus melakukan pengawasan.

“Ya kami harapkan, kita desak memori bandingnya jangan disampaikan di ujung di hari 21 kerja. Tapi ya tentu Kompolnas akan mengawasi dan menilai apa yang dilakukan Irjen Ferdy sambo,” imbuhnya.

Ferdy Sambo sendiri mengajukan pengunduran diri sehari sebelum sidang etik terhadapnya dilaksanakan. Dia juga menulis surat permohonan maaf kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya.

Setelah menjalani sidang etik selama 17 jam dari Kamis hingga Jumat (26/8) dini hari kemarin, Sambo diputuskan dipecat. Dia dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *