Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif? Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif bisa dilakukan secara online atau offline.
Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online bisa dilakukan sesuai prosedur setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
Karena itu, ketentuan terkait syarat pengaktifan NPWP non-efektif juga perlu diperhatikan agar cara aktifkan NPWP non-efektif online dan offline bisa direalisasikan dengan lancar.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah kanal resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (27/8/2022).
Mengenal status NPWP non-efektif
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.
Wajib Pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.
Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online kerap jadi pilihan karena bisa dilakukan dengan lebih praktis. Tak ayal, cara aktifkan NPWP non-efektif online penting diketahui.
Syarat pengaktifan NPWP non-efektif
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami dulu syarat pengaktifan NPWP non-efektif.
Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:
- NPWP;
- Nama;
- Nomor Induk Kependudukan;
- Alamat tempat tinggal;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
- Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.
Untuk pengaktifan kembali NPWP non-efektif bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- NPWP;
- Nama;
- Nomor Induk Kependudukan;
- Alamat tempat tinggal;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
- dan Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
Untuk Wajib Pajak Badan:
- NPWP;
- Nama;
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
- Nomor telepon seluler yang mengajukan.
Untuk Warisan belum terbagi:
- NPWP;
- Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
Untuk Instansi Pemerintah:
- NPWP;
- Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
- dan Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.
Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.
Langkah tersebut merupakan solusi bagi yang mencari informasi seputar cara aktifkan NPWP non-efektif online. Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:
- Akses www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
- Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.
- Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
- Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu.
- Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Itulah cara mengaktifkan kembali NPWP secara online. Lantas bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif secara offline?
Sementara itu, cara mengaktifkan NPWP non-efektif juga bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Itulah sejumlah ulasan mengenai tata cara dan syarat pengaktifan NPWP non-efektif, baik cara aktifkan NPWP non-efektif online maupun online.
(mw/ds)