Komplotan Pencuri Tiang WiFi Milik Telkom di Binjai Ditangkap
Empat orang pelaku pencurian tiang besi WiFi milik PT Telkom di Binjai, Sumatera Utara, ditangkap. Pelaku yang ditangkap adalah P alias alias T (27), PA alias A (25), MP alias M (40) dan MR.
“Para pelaku melakukan pencurian tiang besi WiFi di Jalan Soekarno Hatta Binjai,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada SuaraSumut.id, Kamis (13/7/2022).
Ia mengatakan, kasus pencurian ini terungkap ketika polisi menggelar patroli dan melihat tiga orang yang sedang membawa dua tiang Telkom menggunakan becak barang.
“Petugas mengikuti becak tersebut dan setibanya di Perkebunan Tebu Kelurahan Tunggurono langsung memberhentikan laju becak. Namun dua orang yang berada di atas becak barang langsung melarikan diri,” kata Junaidi.
Alhasil, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku mengaku bahwa dirinya mencuri tiang Telkom tersebut dari Km. 12,5 tepatnya di depan Hotel Toto (Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan),” ungkapnya.
Junaidi melanjutkan juga terungkap bahwa tiga orang temannya baru saja menggasak tiga buah tiang Telkom.
“Personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku selanjutnya mengamankan para pelaku,” imbuhnya.
Petugas menyita barang bukti satu buah batu, gergaji besi, tali tambang dengan panjang sekitar 3 meter, dan pecahan semen tapak tiang Telkom.
“Ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Binjai Timur, sedangkan satu pelaku lainnya bernama Muammar Rafli dilimpahkan ke Polsek Sunggal,” katanya.
(mw/dvs)