Polda Sumut Sita 30 Kg Sabu dan Menangkap 14 Tersangka

Polda Sumut Ungkap Kasus 53 Kg Ganja-59 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

 Selama satu bulan, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap 6 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 30,838 kilogram sabu, 1.996 butir pil ekstasi dan 10 kilogram ganja serta menangkap 14 tersangka.

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Cornelius Wisnu Adji, mengatakan pengungkapan ini merupakan pengungkapan dari jaringan Malaysia ke Indonesia dan dari Indonesia akan disuplai ke Aceh, Tanjungbalai, Medan, Riau dan Pakanbaru.

“Selama bulan Juni – Juli 2022 atau 37 hari ada 6 kasus menonjol yang kita ungkap,” kata Cornelius, Rabu (13/7).

Cornelius menuturkan pengungkapan kasus diawali penangkapan tersangka Marhaban Hamzah alias Rabban, dan Husaini alias Sani di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada 5 Juni 2022. Dari keduanya disita barang bukti 1.838 Gram sabu-sabu.

“Keterangan kedua tersangka, mereka disuruh Marsel yang berada di Malaysia menerima Narkoba jenis sabu di hotel,” tuturnya.

Kemudian, penangkapan Deri Juliandra saat mengemudikan mobil BK 1140 LAG di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu pada 10 Juni 2022.

“Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4 Kg dari mobil tersangka,” ujar Cornelius.

Ia menjelaskan, kemudian pihaknya menangkap Syukri Ayub dan Hamdani Umar di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 10 kilo sabu.

“Keduanya disuruh oleh Bunu asal Aceh Timur untuk menjemput Narkotika jenis Sabu ditengah perairan Malaysia untuk dibawa ke Aceh Timur. Ketiganya dijanjikan upah yang berbeda,” jelasnya.

Lalu pengungkapan sabu seberat 15 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, desa Hesa Peelompingan kabupaten Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.

Kemudian, lanjut Cornelius, pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Mahmudin Batubara di Jalan Letda Sujono Deliserdang pada Rabu 6 Juli 2022 malam. Dari pelaku, petugas menyita 10 Kg ganja kering. Masih dia, kemudian pengungkapan kasus 1.996 butir pil ekstasi.

Tersangka ini semuanya kurir. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara

(mw/dvs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *