Google, Facebook, Instagram dan Whatsapp Bakal di Blokir di Indonesia 20 Juli 2022
Sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram ramai disebut dalam daftar yang aksesnya akan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah 20 Juli 2022.
.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan hingga Rabu pagi (22/6/2022), PSE asing yang baru mendaftar di antaranya Tiktok dan LinkTree.
.
“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy.
.
PSE asing yang terdaftar ada 74 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.
.
Sementara untuk PSE dari domestik telah melakukan pendaftar seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo.
.
Berdasarkan keterangan tersebut, berikut sejumlah alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah, dikutip dari akun Instagram Indonesiabaik.id:
.
1. Untuk mengawasi sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
.
2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.
.
3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.
.
4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
.
5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.
.
Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri akan berakhir hingga 20 Juli 2022.
.
Jika terlambat atau tidak mendaftar PSE, Kominfo akan memberikan teguran, bahkan memutuskan atau memblokir akses aplikasi.
View this post on Instagram
(mw/dvs)