Warga dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke RI Mulai Hari Ini
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata BVKKW/VKSKKW. Dengan demikian, warga asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 (5/4/2022) mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022)
Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” tuturnya.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000,” ucapnya.
Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Sementara itu, untuk izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
“Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing,” ujarnya.
Berikut daftar 43 negara yang bebas visa kunjungan wisata ke Indonesia:
- Afrika Selatan
- Amerika Serikat
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Belanda
- Belgia
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Denmark
- Filipina
- Finlandia
- Hungaria
- India
- Inggris
- talia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Meksiko
- Myanmar
- Norwegia
- Prancis
- Polandia
- Qatar
- Selandia Baru
- Seychelles
- Singapura
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Thailand
- Tiongkok
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
[…] BACA JUGA : Warga dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke RI […]