Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan?
Dewa Perangin-angin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah ayahnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (25/3/2022) malam.
Anak Bupati Langkat itu datang secara diam-diam masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Dewa datang menjalani pemeriksaan dengan turut membawa tas ransel berisi pakaian. Untuk apa?
Penasehat hukumnya, Sangap Surbakti menyebutkan bahwa tas ransel dibawa atas saran dari pihaknya kepada para tersangka.
BACA JUGA : Sungguh Bejat!!! Seorang Guru Agama di Tapanuli Utara Cabuli 2 Murid SD Kini Diringkus Polisi
“Standar dari kita kami memberikan advis seperti itu, iya dia bawa (tas ransel),” ujarnya kepada sejumlah awak media di Polda Sumut, Jumat malam.
Tas ransel berisi pakaian ini dibawa oleh kedelapan tersangka termasuk Dewa, merupakan indikasi adanya penahanan oleh pihak kepolisian atau hanya persiapan menghadapi pemeriksaan maraton, Sangap menjelaskan pihaknya siap dengan berbagai kemungkinan yang terjadi.
“Hitungan terbaik kita harus terima (bila ditahan). Iya siapa pun kan sama aja di mata hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebelum masuk menjumpai penyidik, Sangap mengatakan pihaknya tidak ada memberikan pesan atau persiapan khusus.
“Gak ada pesan khusus dari pengacara, natural saja, saya bilang hadapi saja,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Senin (21/3/2022) malam.
“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : suarasumut.id
[…] BACA JUGA : Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan… […]
[…] BACA JUGA : Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan… […]