8 Pembunuh Dengan Cara Membakar Korbannya di Langkat di Tangkap Polisi
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit III/Jatanras Ditreskrimum bersama Satuan Reskrim Polres Binjai mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan. Dalam pengungkapan itu, 8 orang ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada 2 Desember 2021.
“Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,” kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting, dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani, di Mapolda Sumut, Rabu (8/12).
Tatan menjelaskan, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.
“Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut,”jelasnya.
Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.
“Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut.
Sumber: Analisadaily