Polda Sumut Ungkap 3 Pelaku Pemerasan Terapis SPA di Siantar Hanya Mengaku – ngaku Sebagai Polisi

Polda Sumatera Utara menanggapi terkait tuduhan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik terapis spa Javanese Thai Message Pematang Siantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkap bahwa tiga pelaku pemerasan tersebut adalah warga sipil yang mengaku bisa mengatur perkara di Polda Sumut.

Dia kemudian meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar tidak terjebak dengan tindak kejahatan.

Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan yaitu Lambas Praidy Siregar, Husnul Irfan dan Riris Elisabeth Manalu.

Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan kejadian berawal saat pelaku Lambas mengubungi pemilik spa berinisial H.

Kepada H Lambas mengatakan mengenal petugas yang bisa melobi pembebasan para terapis.

Pemilik spa berinisial H lantas mengirimkan uang melalui rekening BCA senilai Rp 35 juta.

Kemudian mereka menarik uang yang telah ditransfer tersebut ke sebuah minimarket yang berada di Jalan AH Nasution, Medan, dan membagi uang itu Rp 10 juta per orang.

Bukannya membebaskan para terapis, ketiga pelaku malah kabur.

Kini ketiga pelaku telah tertangkap di tempat yang berbeda, ketiga pelaku pun terancam hukuman penjara di atas 5 tahun terkait dengan penggelapan dan penipuan sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

sumber: tribun

#medan #beritamedan #medanwow #sumut #pemerasanspa #siantar #spa #terapis #polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *