Syarat PCR Untuk Perjalanan Darat 250KM Sudah Tidak Berlaku

Juru Bicara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, aturan terkait perjalanan malalui jalur darat dengan jarak tempuh 250 km wajib tes PCR atau antigen sudah dicabut.

Adita mengatakan dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan Kemenhub, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi dari wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.

“Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementrian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap,”

Sumber berita : Kompas Nasional

#covid19 #peraturandicabut #jalinsum #pemeriksaan #medan #medanwow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *