Polemik 4 Pulau Beralih ke Sumut, Jejak Administrasi dan Sejarah Masih Picu Perdebatan

MedanWow.id,- Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya berada dalam administrasi Provinsi Aceh kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kepmendagri ini ditandatangani pada 25 April 2025.

Penetapan ini merupakan hasil verifikasi nasional sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa dalam verifikasi tahun 2008 terhadap 260 pulau di Aceh, keempat pulau tersebut tidak tercantum dalam daftar yang disampaikan Pemerintah Provinsi Aceh. Gubernur Aceh saat itu juga mengonfirmasi jumlah 260 pulau, berikut perubahan nama dan koordinat beberapa pulau.

Di sisi lain, verifikasi serupa yang dilakukan di Provinsi Sumatera Utara pada tahun yang sama menghasilkan data 213 pulau yang dibakukan, termasuk empat pulau tersebut. Gubernur Sumatera Utara kala itu memberikan konfirmasi resmi terhadap data ini. Hal ini memperkuat dasar penetapan bahwa pulau-pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui kajian mendalam dan koordinasi lintas instansi, termasuk TNI AL, BIG, dan Topografi TNI AD. Proses penyelesaian batas ini telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak masa kolonial pada 1928, dan telah difasilitasi oleh pemerintah pusat dalam berbagai rapat sejak bertahun-tahun lalu. Tito menekankan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati oleh empat pemerintah daerah, namun batas lautnya belum menemukan titik temu sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski telah ditetapkan, keputusan ini memicu protes dari sejumlah tokoh dan masyarakat Aceh. Mereka mengklaim bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan agraria adalah bagian dari Aceh. Klaim ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan hak milik ahli waris Teuku Radja Udah dari Bakongan, Aceh Selatan. Secara geografis, pulau-pulau ini berada di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus dan sempat menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Selatan, sebelum masuk ke wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, akibat pemekaran wilayah pada 1999.

Sejumlah dokumen agraria, peta batas, dan catatan administratif juga disebut mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut. Namun, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penetapan ini. Ia menyatakan bahwa keputusan ini dapat diuji secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah demi kepastian hukum dalam pembangunan dan pengelolaan anggaran, agar tidak menimbulkan temuan hukum oleh BPK.

Pemerintah juga mengakui bahwa persoalan batas wilayah merupakan isu nasional. Dari sekitar 70.000 desa di Indonesia, baru sekitar 1.000 desa yang batas wilayahnya telah selesai secara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian batas wilayah yang tuntas dinilai krusial untuk mencegah konflik dan memperjelas status administratif seluruh wilayah di Indonesia. (mw/fan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *