Ulah Pria di Sumbar Hina Suku Pakpak di Medsos hingga Ditangkap Polisi

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha saat menyampaikan konferensi pers soal penghinaan suku Pakpak. (Dok. Polres Dairi)

MedanWow.id – Boby Naibaho (38), warga Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh personel unit Reskrim Polres Dairi. Boby diringkus karena ulahnya diduga menghina suku Pakpak.
“Satreskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial. BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Padang Panjang, Sumatera Barat,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Minggu (12/5/2024).

Agus menjelaskan kasus yang menjerat Boby itu berawal saat dia diduga melakukan penghinaan dengan berkomentar di akun Facebook Jon Banuera. Dalam komentarnya itu, Boby menyebutkan bahwa suku Pakpak adalah leluhur yang bodoh dan Pakpak Bharat merupakan hutan perbeguan.

Atas komentar tersebut, Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP) Kabupaten Dairi membuat laporan ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli bahasa.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Boby terbukti melakukan penghinaan. Boby lalu ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan di rumahnya pada Jumat (10/5) malam.

“Ahli bahasa ini menyatakan itu merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Lalu, tersangka BN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan Boby, kata Agus, dirinya memang spontan mengomentari unggahan di akun Facebook Jon Banuera itu.

“Jadi, dia melakukan secara spontan dan diakui dilakukan dengan sadar,” kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Perwira menengah Polri itu turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang-Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Berhati-hati lah dalam bermedia sosial, bijaklah dalam mengunggah, berkomentar, sehingga tidak mendatangkan masalah,” pungkasnya.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *