Cabuli Pacar di Bawah Umur Saat Mabuk, Pemuda di Lingga Ditangkap
MedanWow.id – Seorang pemuda berinisial A (19) di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan dalam keterangannya mengatakan kasus tersebut terjadi pada akhir Februari 2024 lalu. Kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban ke polisi.
“Waktu kejadian kasus ini pada 29 Februari 2024 lalu. Kemudian dilaporkan oleh orang tua korban dan dilakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku inisial A (19) sebagai tersangka,” kata Iptu Rohandi, Rabu (20/3/2024).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku A sedang bersama tiga rekannya, Kamis (29/2) malam. Kemudian pelaku dan rekannya pindah ke rumah salah satunya.
“Tersangka A mengajak korban inisial NF. Keduanya memiliki hubungan khusus (pacar). Awalnya korban menolak tetapi karena dipaksa pelaku ikut dan ikut minuman alkohol,” ujarnya.
Saat tengah asyik minum, sekitar pukul 00.30 pelaku A mengajak korban ke kamar rumah rekannya. Karena korban tengah mabuk akhirnya korban mengikuti ajakannya pelaku.
“Korban yang berada dalam pengaruh Alkohol dipaksa pelaku menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban memberitahu perbuatan tersangka ke orang tuanya, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi. Selanjutnya polisi menangkap dan menetapkan A sebagai tersangka pencabulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(mw/ds)