Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI/Polri, Segini Besarannya

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapim TNI dan Polri yang mengusung tema TNI Polri Siap Mendukung Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan itu membahas berbagai hal seperti tugas, pokok dan fungsi terkait kedua lembaga keamanan tersebut.

MedanWow.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pokok TNI/Polri. website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji TNI

Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Besaran Gaji Anggota Polri

Pada halaman terakhir PP 7 tahun 2024, terdapat daftar gaji pokok lengkap anggota Polri setiap pangkat dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji lengkap anggota Polri:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *