Akibatkan Kerugian Rp 150 M, Dua Tersangka Investasi Bodong INOX Ditangkap!

Satgas PASTI

MedanWow.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menahan dua tersangka terkait kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur. Investasi bodong ini disebut-sebut telah merugikan ribuan korban dengan total nilai Rp 150 miliar.

Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin mengatakan penangkapan dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB pada 9 Agustus 2023 lalu. Satgas ini terdiri atas Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur.

“Penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah,” kata Fajaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, Fajaruddin menjelaskan modus para tersangka dengan menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan para korbannya hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan

Selain itu para tersangka juga menawarkan bonus 5% dari dana yang diinvestasikan bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

“Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Di luar itu, ia juga terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhari-hati atas tindak penipuan investasi dan pinjol ilegal, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis.

Kemudian Fajaruddin juga meminta masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal diharap untuk segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon, Whatsapp, ataupun email.

“Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email:satgaspasti@ojk.go.id,” imbuh Fajaruddin.

Sebagai tambahan informasi, Satgas PASTI merupakan gugus tugas yang dibentuk berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan itu OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Untuk mempercepat penanganan kasus, Satgas PASTI juga telah dibentuk di daerah-daerah yang dipimpin oleh Kantor Regional dan Kantor OJK. Satgas daerah ini beranggotakan perwakilan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota di daerah masing-masing.

(mw/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *